19 Januari 2015 10:13

Upah Pekerja Minimum Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 80.000,-(Delapan puluh ribu Rupiah) per hari, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 504/310/PEREK DAN SDA-2014 Tanggal 21  Juli 2014 tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.